Sempat Viral, Pelaku Rantai Pacar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyerahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Polsek Miru
Penyerahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Polsek Miru

Papua60detik -  Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP yang dirantai di Jalan Pattimura Ujung Timika masuk tahap II.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan pelaku AO alias Ongen dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (06/05/25).

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada 3 sampai 6 Maret 2025. Korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mimika Baru dengan kondisi tangan dirantai. 

Kapolsek bilang, tersangka AO alias Ongen menganiaya korban lantaran tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus. Pelaku memukul serta merantai korban. 

"Atas perlakuan tersangka itu, akhirnya korban berhasil lolos dengan kondisi rantai masih melekat di tangan dan langsung melaporkan ke SPKT Polsek Miru. Sempat viral di medsos," ujar Kapolsek. 

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela. 

Atas perbuatannya, AO alias Ongen terancam hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Eka)