Seorang Pekerja Sawit Tewas Kena Bacok
Polisi menahan H, pelaku pembacokan di wilayah Bupul Distrik Elikobel, Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik
Polisi menahan H, pelaku pembacokan di wilayah Bupul Distrik Elikobel, Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Seorang pria paruh baya, FJ menjadi korban penganiayaan yang menyebabkannya meninggal dunia pada Senin (10/4/2023).

FJ bekerja sebagai karyawan perkebunan sawit di wilayah Bupul , Distrik Elikobel Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung mengatakan pada kasus penganiayaan ini, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka dengan barang bukti parang yang digunakannya.

“Pelaku sudah kami tahan dan kini dalam proses sidik," ujar Kasie Humas AKP Ahmad Nurung pada konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Peristiwa itu terjadi Senin siang. Ketika itu korban datang menanyakan pesanannya ke IB. Setelah mengecek hasil kerjanya, FJ marah karena menurutnya tak sesuai pesanan. FJ yang marah lalu mendorong dan memukul IB.

H yang ada di tempat itu mencoba melerai, namun FJ malah marah. Bahkan ia memukul H di bagian dada dan membuatnya terjatuh.

"Kamu jangan ikut campur kamu tidak ada urusan dengan saya," kata Nurung menirukan ucapan FJ.

Pelaku langsung berdiri dan mundur ke belakang sambil mencabut parang. Ia memotong pelepah sawit agar FJ tidak maju lagi.

FJ terus maju dan H langsung mengayunkan parang yang mengenai lengan kiri belakang, bagian leher  depan dan bagian dadanya.

“Saat itu korban dan pelaku saling berebutan parang saat korban sudah terkena luka bacokan dan telapak tangan sobek," kata Nurung.

IB yang jadi saksi kejadian itu langsung menginjak parang sampai patah. 

H pun melarikan diri masuk ke dalam perkebunan sawit. Korban yang dalam keadaan luka bacok sempat mau mengejar pelaku namun IB mengajaknya berobat.

“Saksi (IB) yang membawa korban naik truk berobat ke Puskesmas Elikobel namun korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Pada kasus ini pelaku dikenakan pasal 388 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ami)