Seorang Pelajar Dirudapaksa di Bawah Ancaman Senjata Tajam
Papua60detik - Seorang pelajar berusia 14 tahun jadi korban dirupaksa oleh orang tak dikenal (OTK) di Timika Sabtu (24/4/2021) lalu
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menyebut, kejadian tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (30/4/2021).
Mula kejadian, korban dari rumah SP2 menuju ke rumah pamannya memakai sepeda motor di Jalan Patimura Ujung sekitar pukul 06.30 WIT. Ia sendirian.
Saat tiba, pintu rumah tertutup. Ia mengira pamannya masih sedang tidur. Korban duduk di teras sembari menunggu.
"Beberapa menit kemudian, pelaku tiba-tiba muncul dan menghampiri korban. Karena takut, korban berusaha menghindar namun pelaku yang dalam kondisi terpengaruh alkohol terus mengikutinya dari belakang," kata Hermanto, Selasa (4/5/2021).
Korban hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Tapi ban motornya pecah, pelaku yang menusuknya.
"Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Hanya saja pelaku mengayunkan pisau sampai jaket korban robek karena sempat menangkis ayunan pisau menggunakan tangan kiri," ujarnya.
Pelaku lalu mengarahkan korban ke salah satu rumah kosong. Lantaran ketakutan karena diancam senjata tajam, korban menuruti permintaan pelaku untuk memenuhi hasratnya.
Terduga pelaku berinisial AS alias FI alias TI telah ditangkap dan sekarang dipenjara di Rutan Mako Polres Mimika di Jalan Agimuga-Mile 32.
Penyidik segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan untuk mulai memproses hukum pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (Salmawati Bakri)