Serahkan DPA, Plt Bupati Ingatkan OPD Jangan Jual Beli Proyek
Penyerahan DPA 2023 oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Senin (20/3/2023). Foto: Istimewa
Penyerahan DPA 2023 oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Senin (20/3/2023). Foto: Istimewa

Papua60detik - Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika di Hotel Grand Tembaga, Timika Papua Tengah, Senin (20/3/2023).

Penyerahan DPA ini meleset dari target. Sebelumya, dokumen tersebut rencana diserahkan pada akhir Januari.

"Ini sebenarnya kita suda terlambat," kata John Rettob usai menyerahkan DPA

Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu menyebut dua hal utama dalam penyerahan DPA yang menjadi pokok perhatian bagi Kepala OPD.

"Pertama, semua pejabat pimpinan OPD itu harus menandatangani komitmen kerja dengan Bupati, yang kedua harus menandatangani pakta integritas. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan tangung jawab," katanya.

Ia menegaskan, setelah penyerahan DPA, setiap OPD sudah harus bekerja menjalankan program atau pekerjaan sesuai aturan berlaku.

"Pembagian DPA bukan berarti pekerjaan kemudian langsung diperjualbelikan, ini tidak boleh sama sekali tetapi harus dilakukan sesuai prosedur, masuk dalam SIRUP, dan semua harus sesuai dengan aturan-aturan," pesan John Rettob.

Kepada Pimpinan OPD selaku yang mempunyai program, ia mengingatkan harus betul-betul melibatkan semua masyarakat dan padat karya. 

"Jangan sampai satu pekerjaan itu hanya untuk satu kontraktor saja menguasai semua, itu tidak boleh," katanya.

Pada APBD 2023 katanya, program pembangunan dari kampung ke kota sudah terjawab. Membangun distrik-distrik tua menjadi salah satu prioritas.

"Kita berharap tahun ini kita mulai membangun Kokonao, terutama distrik-distrik tua. Itu pekerjaan-pekerjaan utama yang kita prioritaskan, Pendidikan, kesehatan, ini hal-hal yang utama yang harus dibangun dan diselesaikan untuk kita semua," pungkasnya (Faris)