Sidak Migor, Polisi Datangi Dua Gudang Distributor di Merauke
Polisi merazia gudang salah satu distributor bahan pokok di Merauke untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, Kamis (17/3/2022). Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Polisi merazia gudang salah satu distributor bahan pokok di Merauke untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, Kamis (17/3/2022). Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik - Mengantisipasi penimbunan minyak goreng (migor), aparat kepolisian Merauke, Papua merazia dua gudang milik distributor setempat, Kamis (17/3/2022).

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, Kamis (17/3/2022), menjelaskan razia migor tersebut sebagai upaya mengantisipasi aksi penimbunan, menyusul kelangkaan minyak goreng di Indonesia, termasuk di Merauke 

Razia tersebut menjadi bagian dari program stabilisasi harga pasar khusus minyak goreng, mengingat kelangkaan bahan pokok ini sangat meresahkan masyarakat. 

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap penjualan dan penyaluran merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polri di Indonesia. 

"Saat ini anggota kami masih melakukan razia di berbagai gudang dan toko. Kita masih tunggu laporan di lapangan seperti apa?" kata Untung, Kamis (17/3/2022). 

Untung mengaku telah dua kali mengikuti zoom meeting dengan Kapolri terkait persoalan minyak goreng yang menjadi permasalahan nasional. 

"Masalah ini menjadi perhatian Kapolri, karena membuat masyarakat resah. Kami diperintahkan untuk mengawasi, termasuk sidak, sehingga tidak terjadi penimbunan," tuturnya. 

Ia menegaskan, apabila ditemukan pengusaha atau distributor yang menimbun minyak goreng untuk meraup keuntungan besar, maka Polres Merauke akan menindak tegas. 

"Kalau anggota kami menemukan ada penumpukan minyak goreng, tentu kami akan proses secara hukum," tandasnya. 

Di Merauke, polisi memeriksa gudang penyimpanan milik sejumlah distributor dan toko, seperti gudang Bintoro dan gudang Samwira. 

Sekedar diketahui, harga minyak goreng dalam kemasan sederhana atau premium kembali ke harga normal usai pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit sejak Selasa (15/3/2022).

Minyak goreng kemasan sederhana dan premium kini dilepas sesuai harga pasaran.

Pemerintah hanya memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah dengan harga perliter sebesar Rp14.000. (Eman Riberu)