Sisa Tiga Polsek di Mimika Boleh Menyidik
Jajaran Polres Mimika. Foto: Dok/Papua60detik
Jajaran Polres Mimika. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021.

Dengan keputusan itu, hanya ada tiga Polsek di Kabupaten Mimika yang masih diizinkan melakukan penyidikan.

Tiga Polsek tersebut antara lain, Polsek Mimika Baru, Polsek Mimika Timur dan Polsek Kuala Kencana.

"Sementara Polsek Agimuga, Polsek Jila, Polsek Bandara, Polsek Pomako serta beberapa Polsek lainnya tidak lagi bisa melakukan penyidikan," ujar Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, Kamis (1/4/2021).

Ia mengungkap bahwa Polsek-polsek itu memang tidak pernah menerima laporan polisi. Paling banyak hanya aduan dan permasalahan di lingkungan Polsek.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada Polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan agar menyiapkan honai.

Honai itu menurutnya, akan dijadikan tempat penyelesaian tiap permasalahan secara kekeluargaan sesuai dengan program Kapolri terkait restorative justice.

"Nanti akan disiapkan honai untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur hukum. Jadi dilakukan pendekatan budaya dan kekeluargaan," imbuhnya. (Salmawati Bakri)