Soal Efisiensi Dana Otsus, DPRRI Bakal Rapat dengan Kemendagri & Kemenkeu
Papua60detik - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, tanggapi permintaan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa terkait ditiadakannya efisiensi terhadap dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua.
Permintaan itu disampaikan Meki Nawipa saat kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Dirjen Otonomi Baru Kemendagri dalam rangka evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Tengah.
Baca Juga: RSUD Mimika Bakal Tambah Gedung Baru
Menurutnya dana Otsus bersifat independen atau di luar APBD dan APBN. kata Meki, efisiensi dana Otsus sama dengan melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa dana Otsus memiliki kedudukan khusus dan ditetapkan sebagai hak Papua.
Sementara itu, Zulfikar mengatakan bahwa untuk usulan tersebut komisi II dan XI DPR akan mengadakan rapat gabungan bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan membicarakan dana transfer daerah termasuk dana Otsus untuk Papua.
"Itu sedang dan sudah kita sampaikan. Kita akan lakukan rapat gabungan," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (01/05/2025).
Sependapat dengan Gubernur Papua Tengah, Zulfikar mengatakan, dana Otsus tidak bisa dikenai kebijakan efisiensi karena sudah mandatory dari UU Otsus.
Ia pun berharap pimpinan DPR setujui usulan tersebut. (Martha)