Soal Mudik, Mimika Ikut Keputusan Pemerintah Pusat
Bandara Mozes Kilangi Timika
Bandara Mozes Kilangi Timika

Papua60detik - Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Karena masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik, Kasatgas Covid-19 lalu mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13.

Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan di dalam negeri. Masa berlakunya, 22 April sampai 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Pemkab Mimika, kata Wakil Bupati Johannes Rettob, mengikuti sepenuhnya regulasi pemerintah pusat soal mudik.

Ia mengakui, saat ini banyak masyarakat sudah melakukan perjalanan keluar Timika. Dan faktanya, pemerintah tidak bisa memastikan mereka mudik atau bukan.

"Ini yang membuat kita tidak bisa melarang masyarakat, karena tidak tahu mereka yang melakukan perjalanan ini apa karena memang ingin mudik atau karena ada kepentingan lain," tegasnya saat ditemui wartawan, Selasa (4/5/2021).

Menindaklanjuti surat edaran itu, Pemkab baru akan memperketat penjagaan dan pemeriksaan pada pintu masuk (bandara, pelabuhan), dan melakukan pemeriksaan intensif kepada masyarakat yang ingin masuk ke Timika.

Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan covid-19.

"Kita akan sikapi tegas pada saat mereka pulang di bandara dan pelabuhan. Dan bagi mereka yang terdeteksi akan langsung kita tindaklanjuti," ungkap Wabup. (Fachruddin Aji)