Soal Penghapusan Aturan PCR dan Antigen, Dinkes Mimika Tunggu Instruksi Teknis
Papua60detik - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika masih menunggu instruksi teknis terkait penghapusan wajib PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Hingga kini Dinkes masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan aturan tersebut.
"Pada prinsipnya Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Perhubungan dan UPBU di Mimika serta UPP Pomako akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, Selasa (8/3/2022).
Pemerintah Republik Indonesia telah menghapus aturan wajib test antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dosis kedua.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden usai melakukan rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.
Kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat edaran oleh kementerian dan lembaga terkait. (Fachruddin Aji)