Soal Unjuk Rasa Karyawan di Tembagapura, Ini Tanggapan PT Freeport
Karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di halaman Main Office 68, Tembagapura, Senin (10/08/2020).
Karyawan PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di halaman Main Office 68, Tembagapura, Senin (10/08/2020).

Papua60detik - Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI) berunjuk rasa di halaman Main Office 68, Tembagapura, Senin (10/08/2020). Mereka memprotes kebijakan Manajemen PT FI dalam menangani pandemi covid-19.

Informasi yang dihimpun, para karyawan meminta Manajemen PT FI kembali mengaktifkan Bus Shift Day Off (SDO) agar mereka bisa turun ke Kota Timika bertemu keluarga seperti sebelum pandemi covid-19.

Menanggapi tuntutan para karyawan itu, Vice President Government Relations PT FI, Jonny Lingga menegaskan, tak mungkin perusahaan kembali mengaktifkan bus SDO selama masa pandemi covid-19.

Sebelum pandemi covid-19, Manajemen PTFI per harinya bisa menurunkan 700 sampai 800 karyawan per hari. Tapi menurut Lingga, dalam situasi pandemi covid-19 saat ini hal itu tidak memungkinkan lagi.

Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika telah memutuskan setiap pelaku perjalanan dari area Tembagapura ke Timika dan sebaliknya harus dinyatakan negatif covid-19 melalui pemeriksaan PCR. Sementara kemampuan mesin PCR milik PT FI di Klinik Kuala Kencana hanya maksimal memeriksa 200 sampel per hari.

"Makanya kita hanya bisa turunkan sekitar 170-an per hari untuk cuti bukan untuk off SDO. Dengan adanya covid-19 dan keterbatasan mesin PCR tidak mungkin kembali ke angka 700 sampai 800 orang seperti waktu normal dulu. Karena siapapun yang naik turun harus diperiksa kan," jelas Lingga ketika dikonfirmasi, Rabu (12/08/2020).

Meski dalam keterbatasan seperti itu, ia memastikan tak ada perbedaan hak cuti karyawan baik yang cuti lokal di Timika maupun yang keluar Kota Timika.

Hanya saja, Manajemen PT FI berpatokan pada aturan dan syarat yang ditetapkan pemerintah. Karyawan yang cuti ke Timika harus melalui pemeriksaan PCR dan yang keluar Timika cukup rapid test sesuai kebijakan nasional.

Begitupun dengan hak off karyawan. Menurutnya, setiap karyawan mendapatkan hak off sesuai jadwal kerja. Bedanya, saat ini karyawan hanya bisa menjalani off kerja di Tembagapura.

"Mereka minta pas lagi off tiga hari mereka juga bisa turun ke bawah (Timika), kita tidak sanggup seperti itu. Karyawan yang terbang keluar Papua itu juga untuk cuti bukan SDO off.  Hak-hak karyawan tidak ada kita kurangi," katanya.

Lingga berharap, seluruh karyawan PT FI memahami situasi perusahaan dalam masa pandemi covid-19 saat ini. Perusahaan harus mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan covid-19.

Dan situasi saat ini, tambahnya, tak hanya dialami karyawan PT FI. Pandemi covid-19 merupakan masalah global yang berdampak di hampir semua wilayah.

Pada perpanjangan masa new normal tahap III lalu, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika melakukan pengetatan dengan menetapkan area kerja PT FI di Tembagapura masih harus memberlakukan PSDD.

Keputusan itu mempertimbangkan penambahan kasus covid-19 dari Tembagapura selama dua pekan masa normal tahap II.

Per 11 Agustus 2020, Distrik Tembagapura dan Mimika Baru masih ditandai sebagai zona merah penularan covid-19. Sebanyak 89 kasus aktif covid-19 masih ditemukan di Tembagapura. Sementara di Mimika baru tinggal 21 kasus aktif. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tembagapura, Iptu Eduardus Edison membenarka unjuk rasa para karyawan PT FI tersebut. Ia memastikan, jajarannya melakukan pengawalan terhadap jalannya unjuk rasa, mendengar aspirasi hingga mediasi karyawan bersama manajemen PT FI. (Salmawati Bakri)