Tailing PT Freeport Kini Jadi Urusan Pemkab Mimika

- Papua60Detik

Hamparan tailing PT Freeport Indonesia. Foto: Google earth
Hamparan tailing PT Freeport Indonesia. Foto: Google earth

Papua60detik - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar seminar akhir kegiatan penyusunan master plan pemanfaatan tailing atau pasir sisa tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Hotel Horison Ultima, Selasa (13/12/2022). 

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob meminta segala urusan tentang pemanfaatan tailing nanti lewat satu pintu, melalui pemerintah daerah.

Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Mimika, Senray Aris Morin mengatakan di dalam master plan sudah ditetapkan area stockpile untuk kebutuhan tailing internal dan eksternal.

Untuk internal dipakai untuk kebutuhan batako dan lain-lain. Sementara lokasi stockpile eksternal untuk keperluan ekspor ke di daerah lain yang membutuhkan.

"Untuk internal berada di lokasi kampung Ayuka, Tipuka dan lokasi bekas Aeromodelling SP2-SP5 dan eksternal berada di kawasan Pelabuhan Pomako. Itu karena luasan yang tersisa dari APL di pelabuhan sekitar 147 hektar dan untuk pengembangan pelabuhan sendiri membutuhkan sekitar 78 hektare sehingga masih tersisa 69 hektare, sehingga oleh Dinas Perhubungan mengatakan bisa kita buat pelabuhan khusus dan stockpile area," jelasnya. 

Pemkab juga merencanakan jalur khusus dengan pertimbangan, setiap hari 20 ribu ton yang harus masuk di stockpile area. Untuk keperluan itu tentu butuh kendaraan berukuran besar. 

"Dan itu kalau di jalan umum kemungkinan rusak dan juga akan menggangu masyarakat. Sehingga untuk rencana jalan khusus akan dilakukan oleh Dinas PUPR dengan pertimbangan melihat lokasi stockpile yang sudah disepakati," jelasnya.

Di dalam master plan itu juga mengatur tata kelola pemanfaatan tailing mulai dari kelembagaan, keterlibatan masyarakat dan lainnya.

Tahun depan Pemkab Mimika akan menyusun naskah akademik untuk dibuat menjadi rancangan peraturan daerah pengelolaan tailing. Semua aspek di master plan akan ditegaskan lewat Ranperda. 

"Nanti ada pasal-pasal yang mengatur siapa yang boleh ambil atau retribusi. Semuanya diatur," katanya.

Untuk diketahui, pemanfaatan agregat pasir tailing telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wakil Menteri PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan, hasil penelitian Kementerian PUPR menunjukkan materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur.

PTFI sendiri telah mengirim tailing ke kabupaten lain untuk pembangunan infrastruktur. Salah satunya ke Kabupaten Merauke. (Faris)




Bagikan :