Tarif Subsidi Penerbangan Perintis Ditentukan Kemenhub
Bandara Mozes Kilangin Timika. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Bandara Mozes Kilangin Timika. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Tarif subsidi penerbangan yang diberikan oleh pemerintah kepada maskapai perintis yang menang lelang, ditentukan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Plt Kasubid Pembinaan Pengisahaan dan Tarif Angkutan Udara, Serbani Barus mengatakan biaya subsidi penerbangan perintis di Papua semua dianggarkan di APBN. Anggaran ini tempatkan di 21 koordinator wilayah.

“Untuk tarifnya itu kita tentukan setiap tahun oleh Menteri Perhubungan melalui penetapan menteri. Jadi dari pusat,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (21/6/2021).

Dalam penetapan nilai subsidinya, Kemenhub sambung Serbani tetap mempertimbangkan beberapa hal yakni Produk Domestik Regional Bruto (RDRB), daya beli masyarakat dan yang paling utama adalah masukan Pemda dan koordinator wilayah. Beberapa pertimbangan itu membuat tarif di setiap daerah berbeda-beda.

Sementara itu, Kepala UPBU Mozes Kilangin Timika, Soekarjo mengatakan di Timika ada dua maskapai penerbangan perintis yang melayani subsidi yakni Asian One Air dan Susi Air.

Dari kedua  maskapai ini ada perbedaan tarif. Namun ia tidak mengungkap berapa dan mengapa.

“Semua rute itu ada penentuan harga tiketnya,” ungkapnya.

Selain tarif, pemerintah juga menentukan jumlah flight dalam satu minggu serta berapa jumlah penumpang yang diangkut. (Anti Patabang)