Terpidana Korupsi Jembatan Agimuga Bayar Denda Rp50 Juta
Perwakilan pihak keluarga terpidana Mirvan Martinus Palimbong menyerahkan pembayaran denda kasus korupsi jembatan Agimuga ke Kejari Mimika  Foto: Istimewa
Perwakilan pihak keluarga terpidana Mirvan Martinus Palimbong menyerahkan pembayaran denda kasus korupsi jembatan Agimuga ke Kejari Mimika Foto: Istimewa

Papua60detik - Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi bernama Mirvan Martinus Palimbong. 

Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin, 26/1/2026) di Kejaksaan Negeri Mimika dan diwakili oleh pihak keluarga terpidana.

Uang denda itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald. Selanjutnya, uang denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Denda tersebut merupakan bagian dari putusan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023. 

Putusan dimaksud tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.

Dalam amar putusan, Mirvan Martinus Palimbong selaku penyedia jasa atau pihak ketiga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara.

Terpidana lain dalam perkara ini adalah mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika bernama Aldi Padua. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Sebagai informasi, perkara korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064. (Eka)