Komisi IV DPRK Mimika Kunjungi DLH, Bahas Pengelolaan Sampah
Kunjungan Komisi IV ke DLH, Foto: Faris/ Papua60detik
Kunjungan Komisi IV ke DLH, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Komisi IV DPRK Mimika kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Senin (19/1/2025), kunjungan ini menyoroti serius persoalan transparansi program, efektivitas pengelolaan sampah, serta besarnya kesenjangan antara kebutuhan riil dan kemampuan anggaran daerah.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, didampingi anggota komisi Somson Gujangge, Azer Gobai, dan Yosep Erakepia. Pertemuan berlangsung dalam suasana evaluatif, menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang belum tertangani optimal di Kota Timika.

Ketua Komisi IV, Elinus Balinol Mom, menegaskan bahwa DPRK tidak hanya ingin mendengar paparan program, tetapi menuntut transparansi dan hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap program yang dikerjakan DLH benar-benar transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Jangan hanya bagus di atas kertas, tapi kondisi di lapangan tidak berubah,” tegas Elinus.

Ia menekankan bahwa sebagai mitra kerja, Komisi IV akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi, terutama pada sektor lingkungan hidup yang bersentuhan langsung dengan kualitas hidup warga.

“Ke depan, kami akan lebih intens melakukan koordinasi dan pengawasan. Pengelolaan sampah ini menyangkut kesehatan, lingkungan, dan wajah kota,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Mimika, Jefry Deda, memaparkan bahwa pengelolaan sampah telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir dengan memanfaatkan lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) seluas sekitar 11,3 hektare. Namun, dari luasan tersebut baru sekitar 4 hektare yang dapat dioperasikan secara efektif.

DLH mengakui sistem pengelolaan sampah masih jauh dari ideal. Pemilahan sampah organik dan anorganik sudah berjalan, dengan sampah organik diolah menjadi kompos dan sampah plastik dikumpulkan untuk dikelola lebih lanjut. Meski demikian, keterbatasan sarana, prasarana, SDM, dan sistem pengelolaan menjadi hambatan utama.

Persoalan semakin kompleks karena Mimika dituntut menyesuaikan kebijakan nasional, di mana pada tahun 2030 sistem pembuangan terbuka harus dihentikan. Hal ini membutuhkan tambahan unit pengolahan, peningkatan kapasitas fasilitas, serta perhitungan teknis yang matang agar sisa sampah dapat dikelola secara aman dan ramah lingkungan.

DLH juga menjelaskan program bank sampah melalui pembangunan kios-kios sampah, namun pelaksanaannya belum menarik minat masyarakat secara luas. Mekanisme pencairan yang mengharuskan akumulasi nilai tertentu dinilai menjadi penghambat, karena sebagian masyarakat mengharapkan imbalan tunai secara langsung.

Selain itu, rumah kompos yang melibatkan masyarakat lokal masih menghadapi kendala rendahnya tingkat kehadiran tenaga kerja akibat jarak tempat tinggal dan keterbatasan anggaran operasional.

Komisi IV juga menyoroti masih maraknya TPS liar dan kebiasaan membuang sampah sembarangan, meskipun lokasi TPS resmi telah ditentukan. Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di luar jalur pengangkutan dan menyulitkan petugas kebersihan.

Dari sisi anggaran, DLH mengungkapkan fakta mencolok: pada tahun anggaran 2026, pagu yang tersedia hanya sekitar Rp61 miliar, sementara kebutuhan ideal mencapai lebih dari Rp248 miliar. Sekitar 74 persen anggaran tersebut terserap untuk pengelolaan sampah, termasuk gaji petugas, operasional armada, pemeliharaan sarana, pemilahan, pengolahan kompos, hingga program edukasi masyarakat.

Keterbatasan anggaran berdampak langsung pada kondisi armada pengangkut sampah yang sudah tua, minimnya alat berat di TPA, mahalnya biaya perawatan mesin, serta kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan dan masyarakat yang terlibat langsung di TPA.

Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRK Mimika menegaskan akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi lanjutan, termasuk dalam pembahasan anggaran dan rekomendasi kebijakan. (Faris)