Pertumbuhan Ekonomi Minus, UMK Mimika Tak Naik
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu, foto: Martha/ Papua60detik
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2026 sebesar Rp5.005.678 per bulan. Nilai tersebut tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. 

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2026, yaitu sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 dan sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan.

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu menjelaskan tidak adanya perubahan tersebut diakibatkan pertumbuhan ekonomi di Papua Tengah, termasuk Mimika, tercatat minus sehingga secara perhitungan tidak memungkinkan adanya penyesuaian upah untuk naik. 

Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021. Di dalamnya telah ditetapkan rumus perhitungan upah minimum, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan angka alfa. Angka alfa sudah ditetapkan pemerintah pusat, berada di range 0,5 sampai 0,9.

"Kemarin pertumbuhan ekonomi kita itu minus 15,14 persen. Karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, kita tidak bisa paksa. Semakin kemarin kita naikin angka alfanya misalkan rangenya di angka 0,6 atau 0,9, dia malah turun," ujar Humpri saat diwawancarai, Senin (19/01/2026). 

Apabila hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah minimum yang sedang berjalan, maka upah minimum yang ditetapkan adalah upah yang sedang berjalan. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menetapkan upah di bawah ketentuan tersebut.

"Pengaturan gaji itu tidak sembarang karena sudah diatur pemerintah, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi turut mempengaruhi. Jika pertumbuhan ekonomi minus, kenaikan upah tidak mungkin dilakukan," terangnya.

Namun, Humpri menegaskan pemerintah telah mengambil kebijakan dan tetap berimbang antara karyawan dan perusahaan. Di satu sisi, kenaikan upah memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun di sisi lain keberlangsungan perusahaan juga harus diperhatikan.

Ia pun berharap, agar semua perusahaan di Kabupaten Mimika, memberikan upah sesuai upah minimum yang berlaku. Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. 

"Jangan kita paksakan naik terus perusahaan tidak jalan. Harus saling memahami, di satu sisi kenaikan itu meningkatkan kesejahteraan karyawan tetapi harus juga menjaga keseimbangan," pungkasnya. (Martha)