Tersangka Maling Kambing Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (17/4/2023). Foto: Istimewa
Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (17/4/2023). Foto: Istimewa

Papua60detik  - Penyidik Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka pencurian ternak kambing berinisial G, I, M dan G ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (17/4/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap.

"Keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan ke (4) KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Nasution.

Ia mengatakan, para tersangka sudah tiga kali beraksi hingga akhirnya ketahuan dan ditangkap polisi. 

Terakhir kali mereka beraksi di Jalan Husen Palela 12 Januari 2023. 

Korban saat itu buru-buru menjemput anaknya. Setelah pulang ia melihat lima ekor kambingnya sudah tidak ada. Akibatnya, korban merugi Rp13 juta.

Pelaku sendiri menjual ternak hasil curiannya ke Semangga mulai harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih. 

Dalam menjalankan aksinya, mereka membagi peran, mulai dari pengintai, eksekutor hingga yang bertugas menjual ternak hasil curian. (Ami)