Tersangka Penembakan di Yalimo, Nikson Matuan Diserahkan ke Kejari Jayawijaya
Papua60detik - Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua serahkan tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (21/3/2025).
Nikson Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.
Dalam aksi terakhirnya, Nikson terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.
Tersangka ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan, Nikson dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
"Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Kelas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya," ujar Faizal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 katanya akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. (Eka)