Tersangka Pengedar Ganja 2,7 Kilogram di Timika Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyerahan tersangka pengedar ganja dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Humas Polres Mimika
Penyerahan tersangka pengedar ganja dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Tersangka pengedar narkotika jenis ganja 2,7 kilogram berinisial.WS di Timika  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (3/9/2024). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mille 32. Sementara tersangka saat ini ditahan di Lapas kelas II B Timika. 

Pejabat Kejaksaan Negeri Mimika Nazrid Arwijayah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersebut. 

WS ditangkap Res Narkoba Polres Mimika pada 3 Mei 2024 lalu di Jalan C Heatubun Timika.

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Melanggar tindak pidana narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan  atau memiliki,  menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja," ujar Hempy. 

Adapun barang bukti berupa satu paket plastik bening sedang berisi narkotika jenis ganja, satu handphone Oppo putih, empat bungkus bundel plastik klip bening kecil, satu tas samping warna hitam (tempat penyimpan paketan narkotika jenis ganja). 

Selain itu terdapat uang tunai Rp4.050.000 satu jaket warna biru (tempat penyimpanan narkotika jenis ganja), satu toples plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu piring plastik warna biru (tempat menakar paketan narkotika jenis ganja),  dua tas belanja warna merah dan hijau (tempat penyimpanan narkotika jenis ganja), satu motor Honda CRF merah putih dan satu unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB. (Eka)