Tertangkap Bawa 49 Paket Ganja dari Jayapura, RM Mengaku Hanya Kurir Si Amri
Papua60detik - Seorang pria berinisial RM ditangkap polisi di kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (18/10/2022) pagi.
Ia merupakan penumpang pesawat komersial dari Jayapura. Di dalam barang bagasinya, polisi menemukan paket diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam karton dengan gulungan pakaian.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik, Selasa malam, menyebut, polisi mengamankan barang bukti diduga ganja sebanyak 49 bungkusan plastik.
"RM ini mengaku bahwa dia merupakan kurir dari Jayapura ke Timika dengan membawa barang milik saudara Amri untuk diperjualbelikan di Timika," ujar Gede.
Mendapat pengakuan itu, polisi lalu melakukan pencarian pemilik barang yang bernama Amri.
"Dan dia (Amri) berhasil ditangkap di Jalan Bunga Palem Irigasi Timika," ujarnya.
Kedua pelaku dan barang bukti itupun sudah dibawa ke sat Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan.
"Lebih lengkapnya akan kita rilis," kata Gede. (Amma)