Tertibkan Galian C, Pemkab Tak Mau Represif
Rapat Evaluasi terkait penertiban galian C bangunan liar di salah satu hotel di Jalan Cendrawasih, Mimika, Senin (21/3/2022). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Rapat Evaluasi terkait penertiban galian C bangunan liar di salah satu hotel di Jalan Cendrawasih, Mimika, Senin (21/3/2022). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika lagi-lagi menggelar rapat terkait dengan galian C, di salah satu hotel yang berada di Jalan Cendrawasih, Senin (21/3/2022).

Penindakan serta sosialisasi sementara terus dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) bahkan sudah dua buah truk pengangkut material yang disita pemerintah.

Kepala DPMPTSP Willem Naa mengatakan tindakan persuasif tidak akan menyelesaikan masalah karena tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku.

"Kegiatan masih akan terus dilakukan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan tindakan sweeping. Jadi itu percuma, rapat-rapat terus tidak akan selesaikan masalah, kalau bisa cabut kunci lalu tutup jalan ke lokasi galian c ilegal tersebut," ujarnya.

Tapi Kepala Dinas Satpol PP Paulus Dumais mengatakan pendekatan represif hanya akan menimbulkan konflik baru.

"Soal izin kita Satpol PP tahu, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika juga harus ikut, jadi setelah kita terangkan soal Perda tidak digubris kita bawa ke undang-undang lingkungan hidup, untuk jelaskan bahwa perusakan lingkungan itu adalah tindak pidana," ungkapnya.

Paulus menegaskan tindakan yang dilakukan oleh tim secara persuasif bertujuan untuk menghindari tuntutan balik.

"Kita persiapkan diri (tim) dahulu, kita tetap akan eksekusi, tetapi kalau ada laporan balik dari korban? Pak Bupati dalam posisi yang tidak kuat, kita tidak bisa cepat, tim ini kerjanya satu tahun. Kita harus ikuti aturan hukum, tetapi kalau suatu saat kita di posisi yang kuat kita akan bongkar, sampai kemana pun akan menang," tegasnya.

Paulus menyebutkan dalam mengatasi galian C harus hingga ke pokok penyebab, sehingga tindakan serupa tidak akan kembali terjadi.

"Kita harus sampai ke akar, jadi saat saya dan Bapak (Bupati Mimika) mungkin sudah tidak aktif, hal itu (galian C) tetap tidak ada," ucapnya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang hadir memimpin rapat mengatakan peraturan daerah atau pun instruksi yang sudah diterbitkan harus diperbanyak dan dibagikan ke pihak-pihak terkait.

"Secara hukum memang benar kota harus ikuti cara Kadispol PP secara hukum, sehingga kita sekarang siapkan dokumen-dokumen, kalau dulu mungkin bisa orang buka lahan saya turun tahan kunci sudah selesai, sekarang kan berbeda. Kita harus sosialisasi baik-baik ke masyarakat," katanya. (Fachruddin Aji)