THR Tak Dibayar, Lapor ke Disnakertrans
Papua60detik - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Papua Tengah membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai Senin (17/4/2023).
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, tujuan pembentukan posko ini untuk menerima aduan dari para pekerja jika perusahaan tidak membayar haknya dalam hal ini THR.
“Belajar dari Desember kemarin tidak ada pengaduan. Perusahaan di Timika sudah taat dalam peraturan pembagian THR, kita dirikan hanya sebagai antisipasi kalau ada yang mau melapor,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023).
Dia menyampaikan THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.
“Jadi bagi tenaga kerja yang merasa belum dibayarkan hingga batas waktunya bisa segera melaporkan, yah kita berharap sih jangan sampai ada laporan lah,” harapnya.
Kepada para karyawan atau pekerja, katanya, tak segan-segan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajiban membayar THR.
“Kalau memang perusahaan yang tidak mampu membayarkan bisa dilaporkan juga ke posko kami karena ini kan hak daripada pekerja,” tutupnya. (Faris)