Tidak Memenuhi Syarat, Pencairan Dana Otsus Tahap II Ditunda

- Papua60Detik

Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Kabupaten Mimika, Palilu Tangke, foto; Martha/Papua60detik
Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, Kabupaten Mimika, Palilu Tangke, foto; Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Mimika, Palilu Tangke mengungkapkan penyerapan dana Otsus pada tahap pertama masih berada pada angka 30 persen. 

Hal itu menjadi alasan terhambatnya pencairan dana Otsus untuk tahap dua. Padahal dana Otsus tahap dua seharusnya dicairkan pada bulan Juni kemarin. 

Penyerapan yang belum mencapai 50 persen ini menurutnya terkendala beberapa hal seperti lambatnya pelelangan dan penagihan uang muka yang belum dilakukan oleh kontraktor. 

Sebagai informasi, total dana Otsus untuk Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 yaitu Rp264.631.535.000. Dan yang sudah di transfer adalah 30 persen yaitu sebesar Rp79.389.457.500.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 tahun 2024 mengamanatkan realisasi Otsus tahap pertama harus membelanjakan 50 persen dari total dana yang sudah dicairkan di tahap pertama. Paling tidak Rp30 miliar sudah terserap. Tetapi, tadi disampaikan baru Rp29 miliar lebih," ujar Palilu Tangke usai mengikuti monitoring realisasi OPD dana Otsus, Seni (23/09/2024).  

Kata Palilu, ada 22 OPD yang menggunakan dana Otsus ini. Di mana dana Otsus ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu; spesifik grand, block grand, DTI. 

"Tadi saat monitoring setiap OPD sudah melaporkan realisasi keuangan dan realisasi fisik, di masing-masing sub kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tersebut," tambahnya. 

Ia mengatakan dengan dilakukannya monitoring ini, setiap OPD terkait bisa menemukan solusi agar penyerapan bisa lebih cepat lagi.

"Kita berharap dalam minggu depan penyerapan tahap pertama ini sudah mencapai 50 persen. Uang muka segera ditagihkan, dilakukan lelang secepatnya," harapnya. (Martha)




Bagikan :