Tiga Orang Positif Covid-19, PN Kota Timika Tutup Sementara
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:19 WIT Amma B - Papua60Detik
Papua60detik - Pengadilan Negeri Kota Timika menghentikan sementara kegiatan perkantoran dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kecuali untuk pelayanan yang sifatnya mendesak.
Hal tersebut dibenarkan Hakim PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal kepada awak media, Selasa (27/7/2021). Penghentian pelayanan mulai 27 Juli hingga 9 Agustus berdasarkan keputusan Ketua PN Kota Timika Nomor 101/KPN/SK/7/2021.
Penutupan dilatarbelakangi tiga orang di lingkungan Kantor PN Kota Timika terpapar covid-19.
"Satu orang itu positif antigen dan dua orangnya positif PCR. Makanya sekarang pelayanan kita tutup," ujarnya.
Meski demikian, khusus layanan pidana jika dalam keadaan mendesak akan tetap dilaksanakan.
"Untuk perkara yang sudah mau habis masanya atau kasus anak yang penanganannya harus cepat, tetap diversi," kata Husnul. (Salmawati Bakri)