Tiga Pembawa Senjata Api di Boven Digoel Diserahkan ke Kejari Merauke
Papua60detik - Polda Papua menyerahkan, MK, AH dan BL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (13/4/2023).
Ketiga tersangka ditangkap Polres Boven Digoel di Pelabuhan Kecil Iwot, Kampung Sokanggo Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan karena kedapatan membawa 4 pucuk senjata api laras panjang, 18 butir amunisi peluru kaliber 12 GA termasuk uang tunai Rp 3,8 juta.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke” kata Kasi Intel Kejari Merauke, Imran Misbach.
Ia mengatakan, berdasarkan berkas perkara, ketiganya tak disebutkan bagian dari KKB.
Mereka adalah masyarakat yang sering ke PNG untuk berjualan. Mereka membeli senjata api di sana karena disuruh oleh temannya.
Saat ini Polres Boven Digoel telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang temannya yang menyuruh membeli senjata api.
Dugaan kuat mereka melintas di Boven Digoel usai melakukan transaksi jual beli senjata dari Papua Nugini yang akan dibawa ke perbatasan Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang melalui jalur sungai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya warga yang sedang mabuk di sekitar Iwot, pada Rabu (18/1/2023).
Polisi mendatangi lokasi yang dimaksud dan ada 5 orang yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan 2 orang melarikan diri dan 3 orang berhasil ditangkap.
"Akibat perbuatannya keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 10 sampai 15 tahun,” kata Imran Misbach. (Ami)