Tim Hukum Maximus-Peggi Laporkan Akun Sosmed Diduga Penyebar Hoaks
Papua60detik - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Mimika Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi kembali melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Sukma mengatakan pihaknya pada Kamis 14 November 2024 kemarin telah melaporkan dua akun Sosmed yakni Mimika Undercover di platform Tiktok dan Instagram serta Mimika Hot Isu di platform Tiktok.
"Karena kami lihat di media sosial itu banyak sekali menyebarkan berita hoaks, menghujat klien kami Maximus-Peggi yang mana seluruh narasi yang diunggah lebih ke narasi yang tidak benar dan merendahkan," ujar Teguh.
Laporan tersebut, sementara diperiksa kelengkapan berkasnya oleh Bawaslu Mimika.
Anggota Tim Hukum Maximus-Peggi Jessica Claartje Patrecia mengatakan dari awal pihaknya telah mengingatkan kepada pihak terduga penyebar berita hoaks, maupun fitnah di media sosial akan ditindaklanjutinya secara hukum.
"Itu merupakan komitmen dan tindakan tegas kami, dalam menghadapi kampaye gelap di media sosial ini. Supaya Pilkada di Mimika ini berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu punya Pokja Cyber yang nanti akan bekerja untuk mencari tahu pemilik akun-akun itu.
Anggota tim hukum lainnya, Jabir Letsoin menuding akun tersebut selalu menyebarkan dan mengunggah soal Ijazah Palsu. Padahal, kata Jabir Ijazah Maximus legal dan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Ijazah Maximus itu diproses secara legal. Saya telah menindaklanjuti ijazah itu kepada Dikti Provinsi dan Kemendikti. Bahwa ijazah itu sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang telah berlaku," katanya.
Tim kuasa hukum Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi akan terus mengawasi praktek pelanggaran atau kampanye gelap (black campaign).
"Bawaslu juga harus benar-benar menindaklanjuti, jangan sampai laporan itu hanya menumpuk di sana. Jangan jalan di tempat," kata anggota tim hukum lainnya, simon Kasamol. (Eka)