Timbun Minyak Tanah, Empat Orang Ditangkap Polisi
Senin, 20 Desember 2021 - 22:19 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Empat orang berinisial Y, H, SWP dan H ditangkap Satreskrim Polres Mimika lantaran diduga telah menimbun BBM jenis minyak tanah (Mitan).
Akibat perbuatan mereka, warga jadi kesulitan apalagi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. emkab sampai bikin operasi pasar minyak tanah karena langka dan mahalnya BBM bersubsidi ini.
“Dari tangan keempatnya, kita mengamankan 1,875 ton Mitan atau 1.875 liter. Barang buktinya kita amankan di Satreskrim Polres Mimika guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang dilakukan adalah telah menerbitkan laporan Polisi. Kemudian akan melakukan penetapan barang bukti ke pengadilan, koordinasi bersama ahli, baik dari Disperindag, Pertamina maupun ESDM di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui di kantor Satreskrim Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan, keempat pelaku tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Y dan H diamankan terlebih dahulu pada 16 Desember.
“Untuk yang berinisial Y itu TKP-nya di SP4, dengan barang bukti 280 liter mitan yang tersimpan dalam 14 jeringen berukuran 20 liter dan satu mobil pickup. Sementara yang berinisial H itu TKP-nya di Jalan Serui Mekar dengan total 300 liter, nenggunakan jerigen berukuran 25liter, itu ada 12 jerigen,” ujarnya.
Selanjutnya, Jumat (17/12/2021), kepolisian bersama Pemerintah Daerah melakukan penertiban dan ditemukan barang bukti yang sama.
“Jumat pagi, Reskrim Polres Mimika bersama Disperindag dan Satpol-PP menertibkan BBM ecer usai sosialisasi dan rapat bersama. Dari penindakan kita mengamankan SWP di Hasanudin dengan barang bukti mitan sebanyak 285 liter, dan H sebanyak 480 liter,” ujarnya.
Barang bukti tersebut adalah mitan yang baru saja dibeli dari pangkalan dalam jumlah besar dengan tujuan akan dijual lagi ke pengecer atau masyarakat. Nama pangkalan yang menyalurkan ke empat orang inipun telah dikantongi polisi.
Pekan ini, pemilik pangkalan bersangkutan akan dipanggil polisi. Seharusnya pangkalan hanya boleh menjual 10 liter perorang.
"Itupun diutamakan bagi orang atau warga terdekat dari pangkalan menggunakan kartu. Jadi bisa dibilang, empat orang ini itu tengkulaknya, melakukan monopoli penjualan minyak tanah,” ujarnya.
Keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi. Yang mana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Salmawati Bakri)