Toko Miras Absolut Disegel Satpol PP Merauke
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 10:12 WIT Ami Rosyidah - Papua60Detik
Papua60detik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke melakukan penertiban terhadap toko minuman keras (miras) Absolut di Jalan Brawijaya.
Toko tersebut sudah tidak memiliki izin tapi tetap melakukan aktifitas menjual miras ke warga.
“Ditutup sementara karena izin penjualan mirasnya belum diperpanjang,” ujar Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Satpol PP menggunakan Perda Kabupaten Merauke nomor 8 tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Merauke dan Perda Kabupaten Merauke nomor 21 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar penertiban.
Fransiskus mengatakan, sebelum melakukan tindakan penyegelan, Satpol PP telah melalui prosedur yaitu dengan melakukan imbauan, teguran 1, 2 dan teguran 3.
Setelah disegel anggota Satpol PP tetap akan mengawasi untuk memastikan toko Absolut tidak jual miras secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau sudah disegel tapi masih ada yang jualan lewat pintu belakang maka akan kami proses,“ tutupnya. (Ami)