Tujuh OPD Belum Sampaikan Laporan MCP KPK ke Inspektorat
ASN di lingkungan Pemda Mimika    Foto: Anti/ Papua60detik
ASN di lingkungan Pemda Mimika Foto: Anti/ Papua60detik

Papua60detik - Dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan aggaran di lingkungan pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) mengisi laporan melalui aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

MCP digunakan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Aplikasi ini meliputi delapan area intervensi yakni pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, dan dana desa.

Di Mimika, dari 11 OPD yang diwajibkan melaporkan MCP ke Inspektorat, hingga akhir Mei ini baru ada 4 yang tercatat melaporkan, 7 OPD di antaranya belum yakni  Dinas PTSP, BPKAD, Ortal, BKPSDM, Bappeda, Setwan, dan DPMK.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yulianus Sasarari meminta tujuh OPD ini bisa segera menyampaikan laporannya, karena di Bulan Juli nanti akan ada pertemuan bersama KPK untuk melakukan evaluasi.

“Jadi dalam waktu yang tersisa ini kita gunakan dengan baik. Dan laporkan MCP secepatnya ke inspektorat. Karena ini kepentingan daerah,” tuturnya, Senin (30/5/2022).

Ia berharap OPD terkait bisa bekerja keras menyelesaikannya agar Mimika tidak menjadi kabupaten yang dilaporkan terlambat memberikan laporan. 

Mimika kata Sasarari harus mempertahankan posisi satu menjadi kabupaten terbaik di Papua yang memiliki kinerja baik dari KPK.

“Dalam satu bulan ini kita segera siapkan apa yang perlu kita lengkapi dan kita akan sampaikan kepada inspektorat supaya mereka akan sampaikan ke KPK di Jakarta nanti,” tutupnya. (Anti)