Urbanus Beanal Desak Pemprov Papua Tengah Selesaikan Konflik Kapiraya
Papua60detik — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Urbanus Beanal desak Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah Kapiraya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik tersebut harus dilakukan sesuai amanat Pasal 70 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memediasi sengketa antarwilayah.
Urbanus Beanal menilai bahwa konflik Kapiraya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengganggu stabilitas masyarakat di perbatasan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai.
“Saya meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk turun langsung dan menyelesaikan persoalan Kapiraya sesuai ketentuan Pasal 70 Otsus Papua. Pemerintah provinsi wajib memastikan konflik antarwilayah tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya. Selasa (25/11/2025)
Ia juga mendorong Pemprov Papua Tengah untuk memfasilitasi pertemuan resmi bersama pemerintah kabupaten, DPRK, dan tokoh adat dari Mimika dan Deiyai agar penyelesaian batas wilayah Kapiraya dilakukan secara adil dan transparan.
Urbanus berharap langkah cepat pemerintah provinsi dapat memulihkan keamanan serta memastikan masyarakat kembali hidup aman dan rukun. (Faris)