Urus Izin Usaha Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Papua60detik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika terus berupaya mempermudah pengurusan semua jenis perizinan.
Khusus OPD yang berada di luar area Pusat Pemerintahan SP3 seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini telah ada perwakilannya di Kantor DPMPTSP.
Hal ini kata Sekretaris DPMPSTP, Beatrix Pademme, agar pengusaha yang hendak mengurus izin lingkungan tidak perlu bolak-balik ke kantor DLH untuk mengambil surat rekomendasi.
“Jadi pengurusan tidak ada yang susah lagi sebenarnya. Untuk pengurusan izin itu tidak lama yang penting semua persyaratan yang dibutuhkan itu lengkap,” katanya saat ditemui di Hotel Grand Mozza Timika, Kamis (24/6/2021).
Ia mengatakan, seyogyanya sebelum mendirikan usaha atau perusahaan, pengusaha wajib mengantongi izin terlebih dulu. Namun kenyataan di lapangan, usaha jalan dulu, urusan izin belakangan.
“Jadi kita bingung juga dengan masyarakat di Mimika yah, harusnya kan ditinjau dulu sama dinas terkait apakah usaha ini layak dapat izin atau tidak, baru mereka kasih surat rekomendasi,” jelasnya.
Selain surat rekomendasi dari dinas terkait, pengusaha kini wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Loket pengurusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun sudah ada di Kantor DPMPSTP. Mereka yang belum jadi peserta tidak perlu lagi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Menghemat waktu dan biaya.
“Jadi perusahaan-perusahaan yang mau mengurus izin kita arahkan dulu untuk mendaftar. Salah satu persyaratannya itu, harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Anti Patabang)