Urus SKCK dan Surat Kehilangan Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Vaksinasi covid-19. Foto: Dok/ Papua60detik
Vaksinasi covid-19. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Bagi masyarakat yang hendak mengurus surat kehilangan maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Mimika Baru (Miru) kini wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

“Kita benar-benar mewajibkan pelayanan kepolisian menerapkan Prokes terutama pengurusan kehilangan dan SKCK,  jika belum divaksin maka diarahkan untuk vaksin dulu, minimal dosis pertama. Kemudian untuk masyarakat yang memang ada kendala bisa menyertakan keterangan medis,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui di Mapolsek Miru, Jalan C.Heatubun, Rabu (15/12/2021).

Informasi terakhir, pergerakan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Mimika melambat. Cakupannya belum mencapai 70 persen.

Padahal sebelumnya Pemda Mimika menargetkan cakupan vaksin di tahun 2021 ini bisa di atas 70 persen. Bahkan angka itu ditargetkan bisa dicapai saat pelaksanaan PON XX. Sayangnya hingga menjelang akhir tahun terget itu belum juga tercapai.

Polsek Miru ikut gencar melakukan sosialisasi terkait vaksinasi hingga vaksinasi mobile di wilayah hukumnya. Posek Miru bekerja sama dinas terkait serta stakeholder mengejar target herd immunity di Mimika.

“Pelaksanaan vaksin ini gencar dilakukan di beberapa titik dengan mobile. Termasuk di kantor pos (saat ini) untuk menerima bantuan dari pemerintah. Kita harapkan mempermudah masyarakat melakukan vaksin," katanya.

Sementara itu untuk pelayanan masyarakat terhadap laporan-laporan terkait suatu kejadian atau tindak pidana yang terjadi, petugas Polsek Mimika Baru tetap akan merespon.

“Terkait kejadian, tetap kita respon. Tidak kita lakukan pemeriksaan (vaksin dulu). Tetap kita respon. Kalau perorangan (seperti SKCK, Surat Kehilangan) itu kita wajibkan (sertifikat vaksin),” kata Oscar. (Salmawati Bakri)