Usai Jalani Hukuman di PNG, 8 Nelayan Dipulangkan ke Merauke
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai bersama para nelayan saat tiba di bandara Mopah Merauke, Senin (18/4/2023). Foto : Ami/ Papua60detik
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai bersama para nelayan saat tiba di bandara Mopah Merauke, Senin (18/4/2023). Foto : Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Delapan nelayan asal Merauke dipulangkan ke Merauke, Senin (18/4/2023) usai menjalani masa hukuman 1 tahun 5 bulan di PNG,

Mereka dihukum otoritas di PNG akibat tersandung kasus ilegal fishing dan melanggar batas perairan negara lain.

Delapan nelayan ini ditangkap pada Desember 2021 ketika melaut menggunakan Kapal Aditya Sumatra Jaya dengan kapten Alfin Gana.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai  menjelaskan, delapan nelayan ini telah menjalani hukuman dengan baik dan diurus oleh Kementerian Luar Negeri Konsulat Vanimo dan Port Moresby yang berkerja sama dengan Pemkab Merauke.

Adapun kedelapan nelayan ini antara lain, Alwin Jana, Ardin Lamutti, Andika Haka, Lapura Lasihali, Laode Napsahu, Laode Arif S, Abdul Aziz dan Lahani Launga.

Setelah tiba di Bandara Mopah Merauke pihak Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke langsung menyerahkan para nelayan ke keluarganya masing- masing. (Ami)