Usai Mengadu ke DPRD, Disperindag Akan Panggil Perwakilan Pangkalan Mitan
Warga Timika sedang mengantri jatah minyak tanah
Warga Timika sedang mengantri jatah minyak tanah

Papua60detik- Menanggapi aduan dari 28 pemilik pangkalan minyak tanah ke DPRD Mimika pekan lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika segera memanggil mereka untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

"Pak Kabid sudah membuka file-file yang lama dan menyiapkan ulang, intinya begitu" ujar Sekretaris Disperindag, Inosensius Yoga Pribadi yang ditemui di kantor DPRD, Senin (13/7/2020).

Sebanyak 28 pemilik pangkalan minyak tanah di Timika yang sebelumnya ada di bawah naungan CV Favi mendatangi DPRD Mimika, Rabu (08/07/20).

Mereka mengadu terkait belum dikeluarkannya persyaratan menjadi pangkalan minyak tanah oleh Disperindag Mimika.

Menurut pemilik 28 pangkalan mitan ini, Disperindag telah mencabut izin operasional mereka karena belum melengkapi 13 hal yang menjadi persyaratan untuk berdirinya sebuah pangkalan minyak tanah. Sementara mereka tidak diberikan informasi tentang 13 syarat yang dimaksud.

Yoga beralasan, tidak dikeluarkannya 13 point syarat yang dimaksud bukan hal yang disengaja. Data-data yang dimiliki Kantor Disperindag Mimika, katanya, ikut hilang setelah komputer milik mereka dicuri.

"File itu ada di komputer yang dicuri, kita sudah buatkan laporan ke polisi. Sehingga Pak Kabid membongkar lagi file-file yang lama, akhirnya dapat," kata Yoga.

Menurutnya, dari 13 syarat itu, ada beberapa point sudah tidak lagi menjadi kewenangan Disperindag. Soal perizinan misalnya, sudah jadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika.

Rencananya Disperindag akan mengevaluasi 28 pangkalan mitan tersebut sesuai dengan 13 persyaratan yang harus dipenuhi. Jika semua syarat administrasi terpenuhi, Disperindag akan turun lapangan memverifikasi setiap pangkalan.

"Pangkalan itu adakah tidak. Jangan sampai nama pangkalan saja baru tidak pernah beroperasi," terang Yoga.

Sebelumnya, Pemkab Mimika telah mencabut izin operasional agen penyalur mitan, yaitu CV Favi. 28 pangkalan ini adalah mereka yang dilayani oleh CV Favi.

Menurut Yoga, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah menunjuk CV Wani Jaya sebagai agen minyak tanah yang baru. Disperindag selanjutnya akan mengusulkan ke BPH Migas. Keputusan akhiri ada di BPH Migas.

Dalam penyaluran minyak tanah, Disperindag katanya hanya sebagai pengawas. Yang melakukan kontrak adalah pihak agen dan pemilik pangkalan. (Yunita S)