Vaksinasi Anak, Dinkes Libatkan Dinas Pendidikan
Papua60detik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12 sampai 17 Tahun.
Namun khusus di Timika, Dinas Kesehatan (Dinkes) masih menyusun strategi tepat menjangkau kategaori umur ini.
Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra mengungkap fakta, mereka yang masih terbilang usia anak kerap berkumpul dengan orang-orang dewasa di gerai vaksinasi. Padahal pola penularan covid-19 sekarang banyak menyerang anak.
“Justru itu berpeluang untuk mereka (anak usia 12 sampai 17 tahun) tertular,” katanya saat diwawancara, Senin (12/7/2021).
Menghindari hal itu, Dinkes katanya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah membuat jadwal sendiri vaksin covid-19 anak. Cara ini menurutnya lebih aman dan terorganisir.
Gerai vaksinasi ia akui berpotensi menimbulkan kerumunan jika tak diorganisir baik. Di satu sisi semua warga punya hak mendapatkan layanan vaksin. Tapi di sisi lain pemerintah wajib mengendalikan kerumunan orang.
“Ketika orang-orang datang untuk mendapatkan pelayanan vaksin. Itu tanggung jawab kami. Oleh karena itu, untuk anak-anak, termasuk lansia, termasuk penduduk yang punya komorbid nanti kami akan membuat jadwal tersendiri atau terpisah dari kegiatan gerai ini,” tegasnya.
Menurutnya, di masa sekarang ini, covid-19 berbahaya pada mereka yang belum divaksin. Vaksin dipercaya memberikan perlindungan dalam hal menurunkan potensi pasien mengalami gejala berat. Jika cakupan vaksin tinggi, rumah sakit tidak akan penuh pasien gejala berat. (Anti Patabang)