Varian Baru Covid-19 Muncul, Indonesia Tutup Sementara Kunjungan WNA
Papua60detik - Pemerintah Indonesia memutuskan menutup sementara kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk mencegah masuknya varian baru covid-19. Keptusan tersebut berlaku dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat kabinet terbatas pada Senin (28/12/2020).
Varian baru dari virus corona ini telah diidentifikasi di Inggris dan diberi nama VUI-202012/01, singkatan dari Variant Under Investigation, tahun 2020, bulan 12, varian 01. Varian baru ini dilaporkan memiliki tingkat penularan lebih cepat.
Bagi WNA yang akan tiba di Indonesia pada 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 yakni menunjukan surat hasil negatif PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di eHAC International Indonesia.
"Setelah kedatangan, maka WNA akan melakukan pemeriksaan ulang PCR, apabila hasilnya negatif WNA akan diminta karantina wajib selama lima hari terhitung sejak hari kedatangan," kata Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (28/12/2020)
Setelah melakukan karantina selama lima hari WNA akan diminta kembali melakukan tes PCR dan apabila hasilnya negatif, yang bersangkutan diizinkan melanjutkan perjalanan.
Sementara warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan yang sama seperti WNA yang akan tiba di Indonesia.
Penutupan sementara kunjungan WNA ke Indonesia, kata Retno, dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat kenegaraan setingkat menteri ke atas dengan pengawasan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru covid-19," pungkasnya. (Fachruddin Aji)