Wabub Kemong: Kami Belum Bisa Rolling Pejabat
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, foto; Martha/Papua60detik
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, foto; Martha/Papua60detik

Papua60detik - Belum ada kepastian waktu soal pembenahan dan penataan birokrasi dalam bentuk rolling pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, rolling pejabat terkait mekanisme dan regulasi yang harus mengikuti persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Aturannya adalah setelah kami dilantik 6 bulan baru bisa ada rolling perubahan-perubahan. Kami berdua baru dua bulan. Dalam dua bulan ini belum bisa melakukan pemindahan," kata Emanuel Kemong saat diwawancarai, Selasa (20/05/2025). 

Pimpinan Daerah memiliki kewenangan dalam hal menggantikan pimpinan di wilayah pemerintahan apabila kasusnya adalah ada yang mengundurkan diri, pensiun, maupun meninggal dunia. 

"Kecuali menggantikan yang tidak ada, misalnya ada yang keluar, pensiun, meninggal, Bupati bisa menggantikan posisi itu. Dalam situasi normal belum bisa. Jika ada kebutuhan maka harus ada izin dari Kemendagri," terangnya. 

Pemkab katanya bekerja sama dengan pihak ketiga atau ahli dari pemerintah pusat untuk menganalisa tentang tata kelola pemerintahan Mimika termasuk penempatan ASN. Prinsipnya setiap jabatan diisi sesuai kepangkatan dan telah memenuhi syarat. 

"Akan dilelalang, siapa yang memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan kami dan mereka tunjukkan pengalaman yang bagus itu yang kita lihat," pungkasnya. (Martha)