Wabup Mimika Kukuhkan PPIHD 2025–2030
Papua60detik – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masa bakti 2025–2030, secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengukuhkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masa bakti 2025–2030, Rabu (10/12/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan surat Bupati Mimika nomor 334 tahun 2025 tentang susunan keanggotaan panitia penyelenggara ibadah haji daerah Kabupaten Mimika masa bakti 2025-2030.
PPIHD ini akan memperkuat petugas kloter, mendampingi jamaah haji dari tingkat kabupaten/kota, memastikan pembinaan, pelayanan administrasi, kesehatan, transportasi, dan perlindungan jamaah berjalan baik.
Wakil Bupati Mimika mengatakan kesuksesan penyelenggaraan haji di daerah sangat ditentukan oleh integritas, dedikasi, dan profesionalisme panitia yang baru dilantik.
Oleh karena itu, ia berpesan agar PPIHD berpegang pada pelayanan prima, yaitu pastikan setiap jemaah mendapatkan haknya untuk dilayani dengan baik.
PPIHD juga dituntut melakukan koordinasi dan sinergi dengan kantor Kemenag, dinas kesehatan, pihak imigrasi, dan seluruh stakeholder terkait. Selain itu, dalam menjalankan setiap program harus ada transparansi dan akuntabilitas.
"Mari jalankan setiap program dan anggaran dengan prinsip terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan masyarakat harus dijaga setinggi- tingginya," ujar Emanuel Kemong.
Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Mimika akan terus memberikan dukungan agar PPIHD dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Sementara itu, Ketua PPIHD, Syahruddin Syarkani Andri menyebut tugas yang akan diemban panitia adalah tugas mulia.
Ia mengajak peserta menjadikan pelantikan ini menjadi momentum untuk, meningkatkan solidaritas, bekerja sama tanpa memandang latar belakang instansi.
"Kita memiliki satu tujuan, haji mabrur bagi jemaah Mimika. Mengedepankan Integritas, laksanakan tugas dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab," harapnya. (Martha)