Warga Merauke Diimbau Ambil Kendaraannya di Satlantas, Tapi Ada Syaratnya
Papua60detik – Ratusan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat kini menumpuk di belakang kantor Satlantas Polres Merauke.
Agar tidak terus menumpuk, Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novi Gultom meminta warga yang merasa sebagai pemilik datang membawa kelengkapan dokumen sebagai syarat mengambil kendaraannya.
"Bagi masyarakat Merauke yang sudah membayar tilang bisa membawa surat kelengkapan kendaraan dan mengambil kendaraannya," ujar Novi saat ditemui Jumat (21/10/2022).
Bagi yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, bisa diduga kendaran itu hasil curian atau terkait tindak kriminal.
“Kalau memang terbukti kendaraan tersandung kasus kriminal maka barang bukti kendaraan akan kita limpahkan ke Reskrim,” tandasnya.
Disinggung terkait kendaran yang bernomor polisi dari luar Papua, Novi menjelaskan, diwajibkan lapor tiba setiap 3 bulan, sesuai Undang-Undang Lalulintas. Kendaraan dari luar diberi batas waktu 3 bulan untuk memutasinya dari daerah asal ke daerah baru.
“Jadi lapor tiba itu gunanya untuk mendata kendaraan dari luar, apabila ada masalah atau apa kami sudah mempunyai data,” tutupnya. (Ami)