Warga Timika Paling Sering Langgar Rambu Belok Kiri Ikuti Lampu
Papua60detik - Pengendara roda dua maupun roda empat di Timika masih sering kedapatan melanggar rambu lalu lintas.
Paling sering dilanggar adalah rambu 'Belok Kiri Ikuti Lampu'. Rambu ini biasa terpasang di tiang traffic light.
"Biasanya kalau pagi-pagi polisi sudah berdiri tidak ada yang berani belok kiri. Nanti tidak ada polisi baru belok kiri (langgar rambu)," ujar Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Sabtu (12/10/2024).
Pasal 112 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menegaskan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Ia mengatakan peraturan undang-undang lalu lintas tersebut, dengan tegas mengatur belok kiri harus mengikuti rambu, kecuali tidak ada ketentuan rambu di persimpangan jalan tersebut.
"Artinya, lampu hijau baru boleh belok kiri. Di Timika rata-rata seluruh simpang belok kirinya mengikuti lampu. Jadi kalau ada rambu belok kiri ikuti lampu, ya harus ikuti. Kalau tidak ikuti lampu berarti dia melanggar," katanya.
Boby berharap, pengendara baik roda dua maupun roda empat di Timika selalu patuh terhadap rambu yang sudah ditentukan. (Eka)