Waspada Penyakit ASF, Karantina Pertanian Timika Perketat Pengawasan Masuk Babi
Papua60detik- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF) kepada Gubernur Papua.
Surat edaran ini merujuk pada terjadinya wabah ASF di Provinsi Southern Highlands, Provinsi Enga dan Provinsi Hela di Papua New Guinea (PNG) sejak Maret 2020 lalu.
Menindaklanjut surat edaran itu, Stasiun Krantina Pertanian Kelas 1 Timika bakal memperketat masuknya babi dan produknya di Kabupaten Mimika.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Tasrif mengatakan larangan pemasukan babi dan produknya masuk ke Provinsi Papua dari daerah tertular sudah diatur dalam Intruksi Gubernur Papua Nomor 1/INSTR-GUB/Tahun 2015, namun karantina tidak boleh lengah.
“Karena PNG berbatasan dengan Papua yang merupakan sentra populasi ternak babi sehingga kewaspadaan terhadap masuknya penyakit ASF itu wajib kita lakukan,” jelasnya, Senin (7/12/2020) di Hotel Horison Diana.
Namun dalam pengawasannya pun, Karantina kata Tasrif tetap membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor khususnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten.
Menurutnya, sosialisasi dan komunikasi, informasi dan edukasi baik di bandara maupun pelabuhan tentang bahanya ASF perlu diperkuat. Bahkan kalau perlu langsung ke peternak.
“Jadi kalau ada babi yang sakit kami harapkan untuk segera dilaporkan. Karena alangkah baiknya jika kita waspada. Di kami (Karantina) juga ada dokter hewan, dan kami siap membantu para peternak,” tuturnya.
Selain pengawasan babi, Karantina juga melakukan pengawasan pemasukan anjing, kucing dan kera , sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 443.34/221 Tahun 2019 untuk mencegah terjadinya rabies.
“Ada yang dilarang masuk ada juga yang dilarang keluar. Yang dilarang keluar itu seperti burung yang dilindungi seperti cenderawasih, kakatua, nuri kepala hitam. Kalau pun keluar itu harus memerlukan rekomendasi khusus dari BKSDA,” tutupnya. (Anti Patabang/Salmawati Bakri)