Modus Baru Peredaran Sabu di Timika
Bagikan :

Papua60Detik - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu di Kota Timika. Modus operandi baru itu terungkap melalui penangkapan tersangka berinisial RC pada Kamis (2/5/2019) lalu.

Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling mengungkap, 7,12 gram sabu yang diamankan dari RC dikendalikan dari Makassar. Modusnya, RC menghubungi seseorang bernama HS di Makassar untuk memesan sabu.

Pengakuan RC, sembilan paket sabu itu akan dijual ke pengedar di Kota Timika. Selama enam bulan melakoni pekerjaannya, RC telah empat kali memesan paket sabu ke HS di Makassar. Satu gram sabu ia jual seharga Rp2,3 juta.

Dengan modus operandi peredaran sabu yang demikian, terbuka kemungkinan HS masih memiliki jaringan seperti RC di Kota Timika.

"HS sudah kami tetapkan jadi DPO. Kami sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua dan Sulsel untuk mengejar HS," kata Mursaling. (Burhan)


Video Terbaru