Polisi Meringkus Tiga Pelaku Kasus Sabu di Timika
Bagikan :

Papua60detik - Satuan Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Tiga pelaku berinisial S, J dan E berhasil ditangkap dalam sehari, Kamis (4/7/2019).

S ditangkap di Nawaripi Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, J di Jalan Kartini sekitar pukul 11.00. Sementara E diamankan di kosnya, Jalan Seroja pukul 14.00 WIT.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 4 gram lebih. Polisi juga menyita bong dan uang tunai Rp20 juta dari pelaku berinisial E.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Koordiali mengatakan, ketiga pelaku merupakan pemain lama di Timika.

Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Burhan)
Video Terbaru