Timika Bak Surga Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal
Bagikan :

Papua60detik - Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho mengungkapkan peredaran kosmetik dan obat tradisonal ilegal atau tanpa izin edar masih marak ditemukan di Kabupaten Mimika.

Terbukti, di sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021 ini, temuan produk-produk yang membahayakan ini, hususnya kosmetik ilegal masih saja marak. Timika ibarat surga bagi produk tanpa izin edar ini.

“Kosmetik dan obat tradisional Ilegal dan mengandung bahan berbahaya dan ini semua hasil operasi di Timika. Jadi bagi masyarakat yang tinggal di Timika hati-hati, karena ini dijual di depan mata kita,” kata Lukas saat ditemui di Diana saat melakukan kampanye kosmetik dan obat tradisonal, Jumat (19/3/2021).

Untuk menekan peredaran produk-produk ini, Loka POM terus melakukan operasi pemeriksaan dan penyidikan yang bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Kesehatan, Disperindag, Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Mimika. 

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan penawaran harga yang murah.

“Cek kemasannya yang mana kemasannya utuh dan bagus, label tidak boleh polosan jangan membeli kosmetik polosan yang tidak ada nama mereknya, harus ada izin edar, harus ada kadaluwarsanya apalagi ada klaim bisa memutihkan kulit itu palsu karena tidak ada satupun bahan yang bisa memutihkan tapi kalau mencerahkan iya,” tutupnya. (Anti Patabang)


Video Terbaru