100 Ekor Kambing Sedang Dalam Pemeriksaan Karantina Pertanian Timika
Papua60detik - Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika sedang melakukan pemeriksaan terhadap 100 ekor Kambing Kacang yang berasal dari kota Tual, Rabu (05/08/2020) di Kilometer VII.
Menjadi tugas Karantina Pertanian Timika melakukan pengawasan ketat terhadap segala hewan dan tumbuhan yang masuk ke daerah Kabupaten Mimika dengan melakukan pemeriksaan administrasi dokumen dan pemeriksaan fisik.
Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Operasional Karantina Pertanian, Amirullah mengatakan, pemeriksaan administrasi tersebut untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dokumen persyaratan, serta kesesuaian jenis dan jumlah komoditas benar adanya.
Setelah melalui pemeriksaan administrasi, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara umum terhadap mukosa dan kebersihan mata, anus, kebersihan bulu, mukosa mulut dan gusi, cermin hidung untuk mengidentifikasi kelainan-kelainan yang mengarah ke suatu gejala penyakit.
Setelah melewati dua tahap tersebut, pihak karantina melalui Pejabat Medik Veterinar melakukan pengambilan sampel darah lalu diuji di laboratorium untuk memastikan tidak ada penyakit golongan satu atau golongan dua yang berbahaya (zoonosis).
"Jika ternyata ada yang membawa penyakit, maka hewan tersebut diisolasi dulu kemudian diobati. Jika tidak sembuh maka akan dimusnahkan atau dipotong dengan protokol penanganan penyakit hewan menular," kata Amir.
Setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, dokumen lengkap serta dinyatakan sehat, dan menyelesaikan administrasi biaya. Maka hewan tersebut dapat diserahkan kepada pemiliknya disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
Menurut Amir, kambing merupakan salah satu hewan pembawa resiko tinggi penularan penyakit. Maka batas maximum karantinanya kurang lebih dari 21 hari, namun apabila administrasinya lengkap dan hewannya dinyatakan sehat maka dapat dilepas setelah tiga hari kemudian.
Untuk biaya jasa tindakan karantina diatur dalam peraturan pemerintah No.35 tahun 2016 tentang tarif dan jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pembayaran PNBP dilakukan langsung oleh pemilik barang melalui kantor pos atau bank atau mesin EDC yang telah tersedia di pelayanan kami. Jadi petugas tdk ada lagi yang menerima jasa secara langsung di lapangan.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Tasrif mengatakan tugas pokok dan fungsi karantina pertanian untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Menjaga kelestarian sumber daya alam, hayati, dan hewani adalah tugas kita bersama untuk menjaga Tanah Papua, mari tong jaga masuknya hama penyakit hewan maupun tumbuhan yang dapat menyerang dan merusak komoditas pertanian dan peternakan yang ada di Kabupaten Mimika" harap Tasrif. (Yunita S)