Akhirnya BPJS Kesehatan Bayar Kerugian Keluarga Moker PT Freeport
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:01 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Senin (22/5/2022) pukul 13.00 WIB, uang senilai Rp172 juta masuk ke rekening Siti Khalimah. Uang itu ditransfer oleh BPJS Kesehatan.
Perjuangan dan penantian keluarga Siti Khalimah menuntut hak dan mencari keadilan selama bertahun-tahun akhirnya tunai di Senin siang itu.
Siti Khalimah adalah istri dari almarhum Irwan Dahlan yang merupakan satu dari ribuan buruh mogok kerja yang protes kebijakan furlough PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Mei 2017 silam.
Melalui E-mail pada 19 Mei 2017, PTFI meminta agar 1.611 peserta BPJS Kesehatan termasuk Irwan Dahlan untuk dimutasi dan agar tidak dimasukkan ke dalam tagihan bulan Juni 2017. PTFI beralasan mereka sudah tidak bekerja (keluar) karena Irwan Dahlan dan rekan-rekannya telah di PHK karena mengundurkan diri. BPJS Kesehatan mengikuti permintaan PTFI.
Tak lama berselang setelah mogok kerja, Irwan Dahlan sakit. Atas bantuan rekan-rekannya, Irwan dievakuasi ke Jawa. Dirawat 12 hari tanpa tanggungan BPJS Kesehatan. Irwan akhirnya meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo
"Nginap satu malam di rumah. Kami bawa ke rumah sakit, BPJS-nya diblokir. Kami membayar biaya rumah sakit pakai uang sendiri. Saya tidak tahu pokoknya uang dari mana saja. Pernah saya dapat telpon, katanya dari BPJS, bisa pakai berobat buk. Saya bilang terlambat, almarhum sudah meninggal," cerita Siti Khalimah, Selasa (24/5/2022).
Atas dukungan kawan-kawan buruh dan pendampingan Lokataru, Siti Khalimah menggugat BPJS Kesehatan dan PTFI di pengadilan.
"Teman-teman minta surat-surat disimpan untuk penggugatan. Saya ikut teman-teman saja, saya orang buta huruf. Saya ikut mendukung dan berdoa saja. Saya tidak punya pengalaman, saya ikut teman-teman," katanya.
Singkat cerita, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya memenangkan Siti Khalimah melawan BPJS Kesehatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tanggal 12 Desember 2018 menghukum BPJS Kesehatan membayar segala biaya kerugian yang dialami oleh keluarga almarhum Erwin Dahlan sebagai penggugat sebesarp Rp212.966.219 dengan perincian: materiil sebesar Rp12.966.219 dan Immateriil sebesar Rp200 juta.
BPJS Kesehatan lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 20 Oktober 2020, MA menerbitkan putusan nomor 2650 K/Pdt/2020 yang menolak kasasi BPJS Kesehatan. MA menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum.
Dalam isi putusan MA disebutkan, seharusnya BPJS Kesehatan menerapkan Pasal 21 ayat (1) beserta penjelasan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bahwa BPJS Kesehatan seharusnya tetap mengaktifkan kepesertaan kartu jaminan BPJS kesehatan almarhum Irwan Dahlan beserta keluarganya tersebut sampai dengan enam bulan ke depan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tanpa membayar.
Kebijakan PTFI yang meminta BPJS Kesehatan memutasi almarhum Irwan Dahlan dan tidak memasukkannya ke dalam tagihan bulan Juni 2017 juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Alhamdulillah, dengan perjuangan teman-teman, Lokataru, Bang Haris, alhamdulillah bisa dibayar. Semoga teman-teman lain semangat. Dengan jalannya saya ini bisa clear, semoga semua teman-teman dapat jalan keluar," kata Siti Khalimah.
Tapi ia tak mendapat penjelasan, kenapa uang itu baru dicairkan pada Mei 2022. Padahal, putusan MA sebagai upaya hukum terakhir telah terbit sejak Oktober 2020.
Uang yang diterimanya, bakal dijadikan modal usaha membiayai dua anaknya yang masih di bangku pendidikan.
Mewakili rekan-rekan buruh moker PTFI, Tri Puspital mengingatkan BPJS Kesehatan dan pengusaha tidak pasif apalagi menabrak regulasi.
"Pengusaha juga kerap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," katanya.
Berita ini telah dikonfirmasi ke BPJS Kesehatan dan manajemen PTFI. Dua instansi ini tak menjawab. (Burhan)