Aksi Residivis Antar Pulau Kandas di Timika
apolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tiga orag pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Timika, Rabu (16/09/2020) malam.
apolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tiga orag pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Timika, Rabu (16/09/2020) malam.

Papua60detik - Tiga pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang marak terjadi di Kota Timika akhirnya berhasil diringkus polisi, Rabu (16/09/2020).

Tiga orang itu di antaranya AT(23), ZA(24), dan MR(37). Mereka sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai DPO.

Karena berusaha kabur ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian gabungan dari Polsek Mimika Baru dan Polres Mimika dengan tembakan pada bagian kaki.

Ketiganya merupakan satu komplotan. Khusus AT dan ZA, mereka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap atas kejahatan yang sama di Kota Samarinda. Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyebutnya, sindikat curas antar pulau.

"Mereka komplotan, jadi bukan hanya beraksi di satu tempat. Dua yang diamankan, sebelumnya juga pernah diamankan Polres Samarinda dan dibebaskan karena remisi covid-19. Rencananya mereka juga akan berangkat ke Manado tapi berhasil kita cegah di sini," kata Era kepada wartawan usai penangkapan.

Era mengatakan, usai bebas dari Samarinda, pelaku inisial AT dan ZA berangkat dari Makassar ke Timika pada 17 Agustus lalu. Di Timika, pelaku MR bergabung melakukan tindakan kejahatan curas dengan beberapa modus.

Adapun beberapa kasus itu, di antaranya pencurian uang di Kilometer 5. Mereka berhasil merampas uang senilai Rp.300 juta dari nasabah Bank BCA pada 10 September lalu dengan modus paku dari rangka payung yang dilancipkan.

Kejahatan berikutnya, para pelaku membobol brankas Kantor Pos Jalan Budi Utomo Timika pada 3 September dan Kantor FIF pada 30 Agustus lalu.

Dari tangan Para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebagian materai yang tersisa di tangan pelaku, satu buah proyekor, kamera cctv, 3 laptop, 2 buku tabungan, 2 kartu ATM Bank BRI, uang tunai 3 juta rupiah, pakaian pakaian baru yang baru dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatannya.

"Jadi ini semua barang bukti hasil kejahatan, ada motor, ada mobil pajero sport sewaan untuk beraksi, uang hasil tindak kejahatan selain untuk belanja, uang langsung di setor ke istri masing-masing," kata Era.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini lantaran merupakan kasus antar provinsi. Satu pelaku bernama Saman juga masih DPO.

"Untuk sementara kita juga amankan D (26) istri ZA sebagai saksi. Kita masih kembangkan, karna komplotan pelaku adalah residivis. Mungkin masih ada kasus kasus lain," imbuhnya. (Salmawati Bakri)