Angka Reproduksi Efektif Kasus di Atas 1, Mimika Lanjut New Normal
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika menandatangani kesepakatan bersama penerapan new normal di Hotel Grand Mozza, Senin (03/08/2020).
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika menandatangani kesepakatan bersama penerapan new normal di Hotel Grand Mozza, Senin (03/08/2020).

Papua60detik - Setelah melewati masa perpanjangan new normal tahap II pada pekan lalu dari tanggal 17 hingga 31 juli, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menerapkan new normal di Kota Timika dan Kota Tembagapura masih harus lanjut dengan status PSDD.

Padahal data Tim Gugus Tugas menunjukkan terjadi kenaikan angka reproduksi efektif kasus selama penerapan new normal tahap II kemarin yaitu 1,9. Angka itu berarti, satu orang bisa menularkan ke hampir dua orang.

Tapi menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, Reynold Ubra, dari 103 kasus yang ditemukan, penularan lokal di Timika hanya empat kasus yang diidentifikasi sebagai klaster Makassar. 10 kasus lain dari luar Timika, dari Surabaya dan Makassar, sisanya adalah kasus daria Tembagapura yang ada di Timika.

"Oleh karena itu untuk di Timika tetap new normal, tetapi untuk wilayah Tembagapura tetap PSDD," terang Reynold, Senin (03/08/2020).

Pengetatan dengan PSDD berkonsekuensi, setiap penduduk dari dan ke Tembagapura harus menunjukkan bukti negatif covid-19 melalui pemeriksaan real time PCR.

Selain itu, penerapan perpanjangan new normal mengacu pada angka rata-rata positif dari total spesimen yang diperiksa harus di bawah 5 persen. Reynold menyebut, angka rata-rata positif di Mimika sudah di kisaran 3 persen atau di bawah 5 persen

"Dalam dua minggu terakhir sudah lebih dari 3000 yang diperiksa dan yang positif tidak lebih dari 5 persen," kata Reynold.

Keputusan perpanjangan new normal tahap III ini tertuang di dalam kesepakatan bersama nomor 443.1/1078 mengenai pencegahan, pengendalian dan penanggulangan corona virus disease 2019 (covid-19) perpanjangan new normal yang ditandatangani Forkopimda Mimika dan perwakilan PT Freeport Indonesia di Hotel Grand Mozza.

Hanya ada beberapa poin yang ditambahkan dari kesepakatan bersama sebelumnya, antara lain memperketat semua pintu masuk bagi pelaku perjalanan.

Pengetatan ini berlaku baik regional Mimika seperti pergerakan penduduk dari Tembagapura maupun pelaku perjalanan menggunakan jasa pesawat dari Makassar, Jayapura, Jakarta, dan Denpasar.

Poin lain yang ditambahkan, yaitu membentuk kelompok kerja penanganan covid-19 untuk membantu tugas-tugas dari Tim Gugus Tugas.

Pokja ini, jelas Reynold, fokus tugasnya pada penerapan protokol kesehatan dan memastikan kesepakatan bersama di atas berlaku efektif. (Yunita S)