Aparat Gagalkan Pengiriman Sabu ke Ilaga
Barang bukti yang disita dari tersangka Foto: Istimewa
Barang bukti yang disita dari tersangka Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.10 WIT. 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Moses Kilangin Timika. 

Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Mozes Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Ilaga Kabupaten Puncak. 

Petugas langsung mengamankan GR di Kantor Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.

Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bergerak menuju Polsek Kawasan Bandara untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Interogasi awal terhadap GR,  bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT yang berdomisili di SP2 Jalur 2 Timika.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah SP2 Jalur 2 Timika.

Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Mozes Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui tersangka GR ke Kabupaten Puncak. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika melakukan koordinasi dengan TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika untuk proses penyerahan barang bukti yang sebelumnya diamankan. 

"Setelah seluruh rangkaian koordinasi selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona. 

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Eka)