Biadab, Oknum ASN Perkosa Anak Panti Asuhan di Timika
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika kembali menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kali ini, seorang anak dari salah satu panti asuhan di Timika harus mengalami trauma lantaran diduga disetubuhi oleh AL.
Pelaku diketahui adalah oknum ASN sekaligus suami dari pemilik panti asuhan di Jalan Sopoyono Timika.
"(Korban) masih anak-anak, sempat trauma. Lalu menceritakannya pada pemilik panti yang melaporkan ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Kasus tersebut, ungkapnya terjadi pada 31 Maret lalu. Pelaku mengancam korban dan menutup wajah korban menggunakan bantal.
Visum pun telah dilakukan terhadap korban dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
"Barang bukti baju korban dan tersangka sudah kita amankan serta hasil visum," kata Bertu.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya menambahkan.
Kasus kekerasan seksual kini lagi marak terjadi. Bahkan kata Bertu, kasusnya trending dibandingkan tindak kriminalitas lainnya.
"Untuk terkait panti asuhannya, kita akan mengecek keabsahan legalitasnya panti tersebut. Karena itu harus terdaftar di kementerian sosial atau dinas sosial," ujar Bertu. (Salmawati Bakri)