BPN Merauke Nonaktifkan PPAT Aloysius Dumatubun
Aloysius Dumatubun. Foto: Ami/ Papua60detik
Aloysius Dumatubun. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke mengeluarkan surat penonaktifan akun Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) milik Aloysius Dumatubun.

Aloysius kepada wartawan, menuding pembekuan PPAT miliknya karena ia membongkar tumpang tindih sertifikat tanah di Merauke. Sebelum PPAT miliknya dibekukan, ia mengaku mendapat banyak tekanan.

Dalam surat yang ditujukan kepadanya, dia disebut sebagai calo dan menarik pembayaran melebihi aturan pemerintah.

“MPPD belum dibentuk dan belum memanggil atau memeriksa saya apakah melanggar aturan tidak,”ujar Aloysius, Minggu (14/5/2023).

Pasca penonaktifan akun PPAT miliknya, Aloysius mengaku ratusan dokumen pertanahan masyarakat Merauke terbengkalai pengurusannya ke kantor BPN.

“Ini yang jadi korban masyarakat, akibat sikap arogan dari BPN,” katanya.

Kini ia tidak lagi berwewenang membuat akta PPAT atau pekerjaan lain yang berkaitan dengan profesi PPAT.

Kepala Kantor BPN Merauke, Pantoan Tambunan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan surat penonaktifan akun PPAT milik Aloysius. Penonaktifan itu katanga berdasarkan perintah Kakanwil selaku majelis PPAT. Akun PPAT Aloysius diblokir sampai terbit keputusan final tentang  sanksi.

“Meski akun Aloysius sudah dinonaktifkan,  masih ada PPAT lain yang bisa melakukan tugas yang sama untuk pembuatan akta,” tegas Tambunan. (Ami)